Credit Union Bina Seroja

Warta Bina Seroja

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS

Dalam khasanah wayang purwa kita mengenal dua satria kembar sakti mandraguna, yaitu Nakula dan Sadewa. Pengurus dan Pengawas dalam Credit Union (CU) juga dapat kita analogikan dengan kedua tokoh dari keluarga Pandawa tersebut.

Nakula dan Sadewa lahir dari rahim ibu yang sama yaitu Dewi Madrim. Pengurus dan Pengawas pun berasal dari sumber yang sama yaitu para anggota. Kedua satria kembar titisan Dewa Aswin memiliki misi yang sama yaitu membasmi angkara murka untuk mencapai keselarasan dunia, gemah ripah loh jinawi. Kedua fungsionaris CU juga memiliki misi fungsi yang sama, yaitu membasmi kebodohan, kemalasan dan keserakahan sehingga para anggota CU dapat menjadi lebih sejahtera.

Meski bersaudara kembar, Nakula dan Sadewa memiliki pusaka, watak, wilayah kekuasaan dan nasib yang berbeda. Demikian pula Pengurus dan Pengawas CU, mereka mengemban fungsi, tanggung jawab dan otoritas yang berbeda. Dalam tulisan ini kita akan sedikit mengenal fungsi dan tanggungjawab tersebut.

Dalam materi pelatihan ACCU (Asian Confederation of Credit Unions) disebutkan ada lima fungsi Pengurus, yaitu:

1. Pusat Keputusan Utama (Prime Decision Center). Artinya, pengurus memiliki otoritas dan tanggung jawab utama dalam hal pengelolaan CU. Salah satu aktivitas utama dalam hal tersebut adalah menyusun kebijakan pinjaman dan rencana strategis untuk keberlangsungan hidup CU.

2. Fungsi Penasehat (Advisory Function). Maksudnya, pengurus menjadi sumber dalam hal dibutuhkannya perubahan kebijakan, peraturan, bahkan strategi pemasaran CU.

3. Fungsi Wali Amanah (Trustee Function). Dalam hal ini Pengurus mewakili anggota dan bertindak atas nama mereka.

4. Fungsi Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi (Perpetuating Function). Pengurus menjamin kehidupan CU secara berkesinambungan. Untuk itu mereka harus memastikan, agar para fungsionaris selalu berkompeten dan memahami tugas dan tanggung jawab mereka melalui pendidikan.

5. Fungsi Simbolik (Symbolic Function). Pengurus harus menciptakan citra kepemimpinan yang kuat bagi CU dan masyarakat. Ini ditunjukkan dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme, integritas dan nilai-nilai moral yang tinggi.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Pengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab yang spesifik antara lain :

  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
  • Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
  • Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
  • Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
  • Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
  • Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
  • Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
  • Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
  • Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.

Im.

Agustus 16, 2012 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan komentar

Pengumuman Libur Idul Fitri 2012

Libur hari raya Idul Fitri  hari Jumat, 17 – 22 Agusutus 2012, semua tempat pelayanan CUBS libur. masuk kembali  hari Kamis, 23 Agustus 2012

Agustus 16, 2012 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS

Dalam khasanah wayang purwa kita mengenal dua satria kembar sakti mandraguna, yaitu Nakula dan Sadewa. Pengurus dan Pengawas dalam Credit Union (CU) juga dapat kita analogikan dengan kedua tokoh dari keluarga Pandawa tersebut.

Nakula dan Sadewa lahir dari rahim ibu yang sama yaitu Dewi Madrim. Pengurus dan Pengawas pun berasal dari sumber yang sama yaitu para anggota. Kedua satria kembar titisan Dewa Aswin memiliki misi yang sama yaitu membasmi angkara murka untuk mencapai keselarasan dunia, gemah ripah loh jinawi. Kedua fungsionaris CU juga memiliki misi fungsi yang sama, yaitu membasmi kebodohan, kemalasan dan keserakahan sehingga para anggota CU dapat menjadi lebih sejahtera.

Meski bersaudara kembar, Nakula dan Sadewa memiliki pusaka, watak, wilayah kekuasaan dan nasib yang berbeda. Demikian pula Pengurus dan Pengawas CU, mereka mengemban fungsi, tanggung jawab dan otoritas yang berbeda. Dalam tulisan ini kita akan sedikit mengenal fungsi dan tanggungjawab tersebut.

Dalam materi pelatihan ACCU (Asian Confederation of Credit Unions) disebutkan ada lima fungsi Pengurus, yaitu:

1. Pusat Keputusan Utama (Prime Decision Center). Artinya, pengurus memiliki otoritas dan tanggung jawab utama dalam hal pengelolaan CU. Salah satu aktivitas utama dalam hal tersebut adalah menyusun kebijakan pinjaman dan rencana strategis untuk keberlangsungan hidup CU.

2. Fungsi Penasehat (Advisory Function). Maksudnya, pengurus menjadi sumber dalam hal dibutuhkannya perubahan kebijakan, peraturan, bahkan strategi pemasaran CU.

3. Fungsi Wali Amanah (Trustee Function). Dalam hal ini Pengurus mewakili anggota dan bertindak atas nama mereka.

4. Fungsi Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi (Perpetuating Function). Pengurus menjamin kehidupan CU secara berkesinambungan. Untuk itu mereka harus memastikan, agar para fungsionaris selalu berkompeten dan memahami tugas dan tanggung jawab mereka melalui pendidikan.

5. Fungsi Simbolik (Symbolic Function). Pengurus harus menciptakan citra kepemimpinan yang kuat bagi CU dan masyarakat. Ini ditunjukkan dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme, integritas dan nilai-nilai moral yang tinggi.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Pengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab yang spesifik antara lain :

  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
  • Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
  • Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
  • Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
  • Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
  • Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
  • Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
  • Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
  • Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
  • Mempertahankan hubungan yang efektif dengan CU lain, masyarakat sekitar dan pemerintah.
  • Memberikan kepemimpinan yang mampu mendukung dan mengembangkan CU.
  • Sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya itu, maka Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ps 34,1). Khususnya bila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja maka terbuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan (ps 34,2).

Sedangkan tugas dan tanggung jawab pengawas antara lain (ps 38).

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

 

Berdasarkan tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Sekilas, seolah fungsi dan tanggung jawab Pengawas jauh lebih mudah dari Pengurus. Namun sejatinya, seorang Pengawas justru harus memahami segala aspek dari fungsi dan tanggungjawab Pengurus karena itu yang menjadi obyek pengawasannya.

Dengan fungsi serta tanggung jawab tersebut maka Pengurus mau pun Pengawas diharapkan dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan rukun dan penuh amanah. Rukun bukan berarti bebas konflik. Namun dengan kesadaran jatidiri kembar Nakula-Sadewa, serta dilandasi etiket dan etika, maka segala konflik seharusnya  bermuara pada solusi yang terbaik bagi anggota. Bukankah keduanya mengemban misi yang sama, yaitu memberdayakan anggota untuk menjadi lebih sejahtera?!

Semoga.

(BA 0967)

 

Agustus 16, 2012 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan komentar

Program Pendidikan Anggota (PROPENTA)

Propenta akan dilaksanakan :

Hari/tanggal    : Minggu, 09 September 2012

Tempat           : Kantor Pusat CU Bina Seroja , Jalan Arus no. 11 Cawang Dewi Sartika Jaktim

Pukul              : 09.30 -selesai  (registrasi di mulai pukul 09.00 wib)

anggota baru dan anggota lama yang belum pernah propenta di undang untuk mengikuti pendidikan

Karena tempat terbatas  (maks 25  orang) maka bagi anggota yang ingin mengikuti diharapkan mendaftarkan diri beberapa hari sebelumnya ke sdr. Nuli telp 021 80884610/13 .  

apabila anggota datang terlambat dari waktu yang ditentukan dan tempat penuh maka anggota tidak dapat mengikuti propenta hari tersebut dan dipersilahkan untuk mengikuti Propenta di waktu mendatang.

info lebih lanjut dapat menghubungi :

bagian pendidikan  sdr. Nuli  telp. 021 80884610 atau 021 81884613

Agustus 16, 2012 Posted by | Agenda | Tinggalkan komentar

Pengumuman Libur Idul Fitri 2012

Libur hari raya Idul Fitri  hari Jumat, 17 – 22 Agusutus 2012, semua tempat pelayanan CUBS libur. masuk kembali  hari Kamis, 23 Agustus 2012

Agustus 16, 2012 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Kesejahteraan Anggota Melalui Pendidikan

Simpanan saham merupakan bukti komitmen seorang anggota koperasi. Simpanan saham dibedakan dengan simpanan transaksi/simpan-tarik dan simpanan berjangka/’deposito’, yang digolongkan ke dalam simpanan non-saham. Simpanan saham merupakan perwujudan azas pertama dari tiga azas CU yang dicetuskan Raiffeisen pada 1848, yaitu: ‘simpanan dari anggota, pinjaman hanya untuk anggota dan jaminan terbaik adalah watak anggota’.

‘Simpanan dari anggota’ berarti para anggota menaruh uangnya untuk dijadikan modal kerja CU. Jika anggota menaruh uangnya ke dalam simpanan saham maka ia akan menerima balas jasa dari bagian Surplus Hasil Usaha (SHU) yang disebut dividen. Berbeda dengan simpanan non saham yang dapat ditarik sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo (3 bulan, 6 bulan), simpanan saham hanya dapat ditarik jika seorang anggota keluar dari koperasi. Untuk menyalurkan simpanan non saham sebagai modal pinjaman, CU harus secara cermat menyesuaikan antara jatuh tempo simpanan yang relatif pendek itu (di bawah 1 tahun) dengan jangka waktu suatu pinjaman.

CU Bina Seroja (CUBS) melalui pendidikan mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan simpanan sahamnya. Tujuannya bukan agar anggota mendapat keuntungan berupa dividen setinggi-tingginya, bahkan lebih tinggi dari suku bunga bank pada umumnya Tujuan koperasi adalah kesejahteraan maksimum anggotanya bukan keuntungan maksimum, sebagaimana halnya perseroan terbatas. Secara internasional CU bahkan dikenal sebagai lembaga yang ‘not for profit, for people’. Ini tidak sama dengan non profit atau anti laba, karena CU harus berkesinambungan (sustainable).

Saat ini CUBS mewajibkan setiap anggota untuk memiliki simpanan saham yang disebut dengan Sikesra (Simpanan Kesejahteraan) sebesar Rp 15 juta, yang harus mereka capai idealnya dalam kurun waktu 5 tahun. Anggota yang belum mampu mencapai jumlah tersebut dalam jangka waktu ideal diperkenankan untuk menetapkan jangka waktunya sendiri sesuai dengan kemampuan menabungnya. Setelah itu mereka diminta untuk berkomitmen untuk menabung dengan disiplin dan konsisten hingga jumlah simpanannya mencapai 15 juta rupiah.

Mengapa simpanan ini menjadi kewajiban? Inilah makna pendidikan bagi CUBS; dalam hal ini pendidikan yang ingin disampaikan adalah pendidikan tentang perencanaan keuangan pribadi. Salah satu jurus dalam ilmu perencanaan keuangan adalah seseorang harus memiliki simpanan darurat sebesar 3 sampai 6 kali dari biaya hidupnya perbulan. Dana ini hanya bisa digunakan apabila ia kehilangan mata pencahariannya, misalnya mengalami phk, bencana alam, terkena penggusuran dan sebagainya. Dengan memiliki 15 juta rupiah sebagai simpanan darurat seorang anggota CU tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya ketika ia terkena dampak krisis keuangan atau bencana.

Dengan Sikesra sebesar 15 juta peranggota, maka dari sisi lembaga CUBS juga menjadi lebih kuat dan stabil dalam hal modal sendiri. Namun apa manfaat yang diterima anggota dengan memiliki Sikesra? Dengan Sikesra yang merupakan komitmen anggota, CU dapat mengusahakan asuransi kesehatan (rawat inap dan rawat jalan) bagi mereka, yang belum tentu bisa mereka usahakan secara individual. Bagi orang yang kecil penghasilannya asuransi kesehatan merupakan kebutuhan mutlak, karena penghasilan mereka rentan terhadap kondisi-kondisi darurat seperti yang telah disebutkan di atas.

Salah satu motto gerakan Kopdit (CU) di Indonesia berbunyi: “Kopdit lahir dari pendidikan, berkembang karena pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan ”. Bagi CU Bina Seroja pendidikan tidak hanya berarti pertemuan-pertemuan klasikal di ruangan tertutup tetapi terintegrasi dengan kebijakan dasar keanggotaannya (learning by doing). Dengan menempatkan Sikesra sebagai salah satu simpanan sahamnya CUBS menetapkan sendiri salah satu parameter keberhasilannya dalam menyejahterakan anggotanya. Dengan demikian, ke dalam motto di atas dapat ditambahkan satu frasa pelengkap ‘anggota Kopdit sejahtera karena pendidikan’.

R. Imawan Kantawidjaja / Ketua Pendidikan

Juli 30, 2009 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan komentar

Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pada 9 Februari 2009, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditetapkan bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 1). Selanjutnya pasal 2 menetapkan besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi sebagai berikut: 1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau 2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran (pasal 3). PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Mengingat semakin gencarnya penegakan hukum dalam bidang perpajakan, Pengurus memutuskan bahwa mulai 1 Januari 2009, KKBS akan memenuhi kewajibannya untuk memotong Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh KKBS kepada Anggota KKBS orang pribadi sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2009. Untuk menyederhanakan administrasi yang terkait dengan pemotongan bunga simpanan koperasi, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2009 : 1. Semua simpanan, selain Sisuka, akan mendapat bunga 0%. Imbal jasa simpanan tersebut akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. 2. Sisuka, akan tetap mendapat bunga dan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Langkah penyederhanaan di atas perlu dilakukan mengingat bahwa rata-rata saldo per rekening simpanan di KKBS selain Simpanan Solidaritas adalah kurang dari Rp1,5 juta, maka dengan tingkat suku bunga sebesar 4% per tahun untuk Sibuhar, bunga per bulannya adalah Rp 5.000. Ini bila saldo rata-ratanya adalah Rp1,5 juta. Bila seorang Anggota menyimpan per bulan Rp150.000 dan setelah sepuluh bulan saldonya mencapai Rp1,5 juta, maka bunga bulan pertama adalah Rp 500. Bila seorang Anggota memiliki 3 rekening dengan saldo kurang dari Rp1 juta, maka jumlah bunga yang dibayar tidaklah signifikan/nyata, sementara petugas administrasi harus menghitung keseluruhan bunga yang dibayar per bulan hanya untuk mencek apakah bunganya melebihi Rp240.000 atau tidak, sehingga biaya pengecekannya jauh lebih besar dibandingkan daripada manfaat yang diterima oleh Anggota berupa bunga yang mungkin tidak lebih dari Rp10.000. Memang benar pengecekannya dapat dilakukan menggunakan komputer, namun aplikasi yang digunakan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pengecekan tersebut secara otomatis, dan setiap baris pengkreditan bunga ke buku anggota dan laporan intern adalah biaya bagi KKBS—dan biaya ini mungkin lebih besar dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan pada Anggota. Oleh karena itu, Pengurus memutuskan bahwa semua simpanan, kecuali Sisuka, berbunga nol, dan imbal jasa akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. Bagi Anggota yang menghendaki untuk mendapatkan bunga setiap bulan, dapat memindahkan dananya ke rekening Sisuka dengan ketentuan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Untuk Simpanan Solidaritas, Pengurus menyarankan pada para Anggota untuk mengalihkan dananya ke rekening Simpanan Wajib Khusus untuk mendapatkan manfaat berupa asuransi rawat inap dari PJPK Carolus dan bebas Simpanan Wajib seumur hidup karena Simpanan Wajib akan dibayarkan oleh KKBS. Bila masih ada sisa saldonya, Anggota dapat mengalihkannya ke Sisuka atau simpanan terencana lain yang diluncurkan oleh KKBS pada tahun 2009 ini. Selamat menyusun rencana keuangan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan!

Maret 5, 2009 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan komentar

Credit Union; “Bukan untuk mengejar laba, bukan pula sebagai derma…”

CU (Credit Union) BINA SEROJA adalah lembaga keuangan yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi rakyat yang di kontrol secara demokratis oleh anggota sebagai pemiliknya.

 CU Bina Seroja berkomitmen dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada para anggotanya dengan mengandalkan moral yang kuat dan konsistensi dari anggota, pengurus dan pengawas.

CU dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomis dan sosial para anggotanya. Sebagai lembaga jasa keuangan yang berjatidiri Koperasi,  CU Bina Seroja memiliki tanggung jawab sosial untuk aktif mempromosikan pendidikan kepada anggotanya mengenai prinsip ekonomi, sosial, demokrasi dan kemandirian serta bekerjasama dengan organisasi lain demi kepentingan bersama.

Keanggotaan CU Bina Seroja bersifat sukarela dan terbuka dengan tetap mempertimbangkan kualitas karakter anggotanya.  Berbagai keuntungan ditawarkan seperti :

· Kepemilikan CU dengan menyetorkan Simpanan Saham (SP, SW, & SWK)

· Mendapat bagian dari SHU berupa Balas Jasa atas Simpanan Saham, Pinjaman & Simpanan Terencana

· Mendapat  Perlindungan Simpanan, Asuransi Pinjaman dan Asuransi kesehatan, dan manfaat lainnya

· Mendapatkan pelayanan atas seluruh jasa CU

  Dengan menjadi anggota CU Bina Seroja, Anda berarti sadar akan prinsip menolong diri sendiri dan ditolong oleh sesama melalui lembaga keuangan yang berbasis anggota.

CU sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan mikro berperan penting terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.

“Keuangan mikro diyakini sebagai alat pembangunan yang efektif untuk pengentasan kemiskinan karena alasan memanfaatkan peluang ekonomi, membangun asset dan mengurangi kerentanan eksternal. Kegiatan keuangan mikro hanya dapat bermanfaat bagi orang yang mempunyai semangat dan kemampuan untuk berkembang, menyejahterakan diri dan atau keluarganya dan menjadi mandiri”

 

 

 

Maret 2, 2009 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan komentar

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII/2008

RAT XXIII/2008 Credit Union Bina Seroja akan diselenggarakan pada hari Senin, 9 Maret 2009, mulai pukul 08.30 Wib. Bertempat di Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Timur. Bagi anggota yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan segera menyelesaikannya, agar tidak kehilangan haknya. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Pelayanan Anggota.

Januari 29, 2009 Posted by | Agenda | Tinggalkan komentar

Credit Union Sebagai Sarana Pendidikan Keuangan

Sabtu s/d Minggu tanggal 22-23 Nopember 2008 yang lalu, para pengurus CU Bina Seroja diberi pengarahan oleh Bapak Tjandra Irawan mengenai pengelolaan Credit Union dimana pengelolaan CU ini tidak boleh lepas dari tujuan CU yaitu “kesejahteraan anggota”. Satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa tidak mungkin pengurus CU mensejahterakan anggota CU jika anggotanya tidak dipaksa untuk mensejahterakan dirinya sendiri. Apa yang dimaksud di sini?

Ingat iklan Mama Loren “ketik REG Mama, tgl lahir bla bla bla…”, yang kemudian disambung dengan kalimat dari mama Loren begini “ingat, saya tidak dapat merubah nasib anda, namun saya dapat membantu anda merubah nasib anda sendiri”.

Jadi hanya anggota CU yang berusaha untuk sejahtera, yang bisa ditolong oleh anggota CU lainnya, yang notabene dalam hal ini adalah pengurus. Bagaimana cara menolong anggota CU yang berusaha untuk sejahtera? Tak lain dan tak bukan adalah dari program-program yang dikemas oleh pengurus. Program-program yang dikemas oleh pengurus inilah yang nantinya akan menjadi sarana pendidikan bagi anggota untuk mensejahterakan dirinya.

Mengapa program bisa menjadi sarana pendidikan?

Ada satu pertanyaan dari Bapak Tjandra Irawan tentang pendidikan atau sekolah yaitu “mengapa anda mau sekolah?” . Sebagaimana kita tahu, bahwa ketika kita sekolah kita benar-benar di ‘gembleng’, dimarahi oleh guru, diberi tugas, kalau tidak mengerjakan tugas diberi nilai minus, kalau tidak disiplin dihukum, dll. Padahal kita bayar mahal untuk itu.  Nah, kalau sudah begitu apa jawabannya ketika kita diberi pertanyaan “mengapa anda mau sekolah?”… supaya pintarkah? atau supaya sukses? atau supaya kaya? supaya berwawasan luas? …. coba kita renungkan…benarkah bahwa untuk pintar kita harus sekolah?…. baca buku aja kan supaya pintar atau keliling dunia dengan santai supaya berwawasan luas atau berdagang supaya kaya…

Apa yang kita beli dari sekolah? Rupanya yang kita beli dari sekolah adalah PAKSAAN… Di sekolah kita mendapat paksaan untuk pintar, paksaan untuk disiplin, paksaan untuk sukses…. dan kalau kita mau maka paksaan itu akan terlihat hasilnya.

Hal yang sama berlaku di Credit Union. Itu sebabnya program-program yang dikemas hendaknya program-program yang bersifat ‘pendidikan untuk kesejahteraan anggota’

Sungguh pencerahan yang luar biasa dari Pak Tjandra yang sekaligus membuat para pengurus harus bekerja keras memeras otak dan keringat ..(duhh!!!) untuk menghasilkan program-program CU yang bisa memaksa anggota untuk mensejahterakan diri sendiri.

Terimakasih pak Tjandra Irawan dan Selamat Bekerja bagi pengurus. Jangan menyerah, karena Tuhan beserta kita.

Salam

November 28, 2008 Posted by | Pendidikan | | Tinggalkan komentar