Credit Union Bina Seroja

Warta Bina Seroja

Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pada 9 Februari 2009, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditetapkan bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 1). Selanjutnya pasal 2 menetapkan besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi sebagai berikut: 1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau 2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran (pasal 3). PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Mengingat semakin gencarnya penegakan hukum dalam bidang perpajakan, Pengurus memutuskan bahwa mulai 1 Januari 2009, KKBS akan memenuhi kewajibannya untuk memotong Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh KKBS kepada Anggota KKBS orang pribadi sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2009. Untuk menyederhanakan administrasi yang terkait dengan pemotongan bunga simpanan koperasi, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2009 : 1. Semua simpanan, selain Sisuka, akan mendapat bunga 0%. Imbal jasa simpanan tersebut akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. 2. Sisuka, akan tetap mendapat bunga dan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Langkah penyederhanaan di atas perlu dilakukan mengingat bahwa rata-rata saldo per rekening simpanan di KKBS selain Simpanan Solidaritas adalah kurang dari Rp1,5 juta, maka dengan tingkat suku bunga sebesar 4% per tahun untuk Sibuhar, bunga per bulannya adalah Rp 5.000. Ini bila saldo rata-ratanya adalah Rp1,5 juta. Bila seorang Anggota menyimpan per bulan Rp150.000 dan setelah sepuluh bulan saldonya mencapai Rp1,5 juta, maka bunga bulan pertama adalah Rp 500. Bila seorang Anggota memiliki 3 rekening dengan saldo kurang dari Rp1 juta, maka jumlah bunga yang dibayar tidaklah signifikan/nyata, sementara petugas administrasi harus menghitung keseluruhan bunga yang dibayar per bulan hanya untuk mencek apakah bunganya melebihi Rp240.000 atau tidak, sehingga biaya pengecekannya jauh lebih besar dibandingkan daripada manfaat yang diterima oleh Anggota berupa bunga yang mungkin tidak lebih dari Rp10.000. Memang benar pengecekannya dapat dilakukan menggunakan komputer, namun aplikasi yang digunakan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pengecekan tersebut secara otomatis, dan setiap baris pengkreditan bunga ke buku anggota dan laporan intern adalah biaya bagi KKBS—dan biaya ini mungkin lebih besar dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan pada Anggota. Oleh karena itu, Pengurus memutuskan bahwa semua simpanan, kecuali Sisuka, berbunga nol, dan imbal jasa akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. Bagi Anggota yang menghendaki untuk mendapatkan bunga setiap bulan, dapat memindahkan dananya ke rekening Sisuka dengan ketentuan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Untuk Simpanan Solidaritas, Pengurus menyarankan pada para Anggota untuk mengalihkan dananya ke rekening Simpanan Wajib Khusus untuk mendapatkan manfaat berupa asuransi rawat inap dari PJPK Carolus dan bebas Simpanan Wajib seumur hidup karena Simpanan Wajib akan dibayarkan oleh KKBS. Bila masih ada sisa saldonya, Anggota dapat mengalihkannya ke Sisuka atau simpanan terencana lain yang diluncurkan oleh KKBS pada tahun 2009 ini. Selamat menyusun rencana keuangan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan!

Maret 5, 2009 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan sebuah Komentar

Credit Union; “Bukan untuk mengejar laba, bukan pula sebagai derma…”

CU (Credit Union) BINA SEROJA adalah lembaga keuangan yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi rakyat yang di kontrol secara demokratis oleh anggota sebagai pemiliknya.

 CU Bina Seroja berkomitmen dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada para anggotanya dengan mengandalkan moral yang kuat dan konsistensi dari anggota, pengurus dan pengawas.

CU dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomis dan sosial para anggotanya. Sebagai lembaga jasa keuangan yang berjatidiri Koperasi,  CU Bina Seroja memiliki tanggung jawab sosial untuk aktif mempromosikan pendidikan kepada anggotanya mengenai prinsip ekonomi, sosial, demokrasi dan kemandirian serta bekerjasama dengan organisasi lain demi kepentingan bersama.

Keanggotaan CU Bina Seroja bersifat sukarela dan terbuka dengan tetap mempertimbangkan kualitas karakter anggotanya.  Berbagai keuntungan ditawarkan seperti :

· Kepemilikan CU dengan menyetorkan Simpanan Saham (SP, SW, & SWK)

· Mendapat bagian dari SHU berupa Balas Jasa atas Simpanan Saham, Pinjaman & Simpanan Terencana

· Mendapat  Perlindungan Simpanan, Asuransi Pinjaman dan Asuransi kesehatan, dan manfaat lainnya

· Mendapatkan pelayanan atas seluruh jasa CU

  Dengan menjadi anggota CU Bina Seroja, Anda berarti sadar akan prinsip menolong diri sendiri dan ditolong oleh sesama melalui lembaga keuangan yang berbasis anggota.

CU sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan mikro berperan penting terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.

“Keuangan mikro diyakini sebagai alat pembangunan yang efektif untuk pengentasan kemiskinan karena alasan memanfaatkan peluang ekonomi, membangun asset dan mengurangi kerentanan eksternal. Kegiatan keuangan mikro hanya dapat bermanfaat bagi orang yang mempunyai semangat dan kemampuan untuk berkembang, menyejahterakan diri dan atau keluarganya dan menjadi mandiri”

 

 

 

Maret 2, 2009 Posted by | Pendidikan | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.