Credit Union Bina Seroja

Warta Bina Seroja

Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pada 9 Februari 2009, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditetapkan bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 1). Selanjutnya pasal 2 menetapkan besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi sebagai berikut: 1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau 2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran (pasal 3). PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Mengingat semakin gencarnya penegakan hukum dalam bidang perpajakan, Pengurus memutuskan bahwa mulai 1 Januari 2009, KKBS akan memenuhi kewajibannya untuk memotong Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh KKBS kepada Anggota KKBS orang pribadi sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2009. Untuk menyederhanakan administrasi yang terkait dengan pemotongan bunga simpanan koperasi, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2009 : 1. Semua simpanan, selain Sisuka, akan mendapat bunga 0%. Imbal jasa simpanan tersebut akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. 2. Sisuka, akan tetap mendapat bunga dan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Langkah penyederhanaan di atas perlu dilakukan mengingat bahwa rata-rata saldo per rekening simpanan di KKBS selain Simpanan Solidaritas adalah kurang dari Rp1,5 juta, maka dengan tingkat suku bunga sebesar 4% per tahun untuk Sibuhar, bunga per bulannya adalah Rp 5.000. Ini bila saldo rata-ratanya adalah Rp1,5 juta. Bila seorang Anggota menyimpan per bulan Rp150.000 dan setelah sepuluh bulan saldonya mencapai Rp1,5 juta, maka bunga bulan pertama adalah Rp 500. Bila seorang Anggota memiliki 3 rekening dengan saldo kurang dari Rp1 juta, maka jumlah bunga yang dibayar tidaklah signifikan/nyata, sementara petugas administrasi harus menghitung keseluruhan bunga yang dibayar per bulan hanya untuk mencek apakah bunganya melebihi Rp240.000 atau tidak, sehingga biaya pengecekannya jauh lebih besar dibandingkan daripada manfaat yang diterima oleh Anggota berupa bunga yang mungkin tidak lebih dari Rp10.000. Memang benar pengecekannya dapat dilakukan menggunakan komputer, namun aplikasi yang digunakan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pengecekan tersebut secara otomatis, dan setiap baris pengkreditan bunga ke buku anggota dan laporan intern adalah biaya bagi KKBS—dan biaya ini mungkin lebih besar dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan pada Anggota. Oleh karena itu, Pengurus memutuskan bahwa semua simpanan, kecuali Sisuka, berbunga nol, dan imbal jasa akan diberikan dalam bentuk bagian dari Sisa Hasil Usaha. Bagi Anggota yang menghendaki untuk mendapatkan bunga setiap bulan, dapat memindahkan dananya ke rekening Sisuka dengan ketentuan bila bunga yang dibayar setiap bulan lebih dari Rp240.000, maka akan dipotong pajak penghasilan final sebesar 10%. Untuk Simpanan Solidaritas, Pengurus menyarankan pada para Anggota untuk mengalihkan dananya ke rekening Simpanan Wajib Khusus untuk mendapatkan manfaat berupa asuransi rawat inap dari PJPK Carolus dan bebas Simpanan Wajib seumur hidup karena Simpanan Wajib akan dibayarkan oleh KKBS. Bila masih ada sisa saldonya, Anggota dapat mengalihkannya ke Sisuka atau simpanan terencana lain yang diluncurkan oleh KKBS pada tahun 2009 ini. Selamat menyusun rencana keuangan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan!

Maret 5, 2009 - Posted by | Pendidikan

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.